Selanjutnya, bagi WP yang masih kurang jelas soal cara lapor SPT Pribadi menggunakan formulir 1770SS, berikut detail tahapan lapor SPT Tahunan lewat e-Filing DJP Online dari dokumentasi tutorial Ditjen Pajak:
Ya karena saat ini bagi sebagian WP sudah terbiasa dengan model pelaporan SPT dengan cara online, walaupun tidak semua ya. Toh natanya ketika saya masih kerja di Papua, sebagian WP masih menyukai pelpaoran model manual/formulir yang secara perlahan harus diedukasi/diarahkan ke bentuk CSV hasil output aplikasi e-SPT 1770/S/SS ketika saya pindah kerja di Malang/Batu nyatanya juga tidak jauh berbeda walaupun serapan teknologi khusunya efiling masih lebih baik daripada di Papua. Nggak usah heran ya, karena itulah dana besar masih digelontorkan terus menerus khusunya bagi saudara kita yang berada di luar Jawa untuk membangun infrastruktur dan SDM yang ada. Halah apa ini ngobrolnya..
Gratis Formulir 1770 Ss Excel Terbaru
DOWNLOAD: https://urlgoal.com/2vJJPa
Aplikasi excel ini fungsi pokoknya adalah untuk membantu membuat bukti potong, dengan cara mengisi di sheet yang dsediakan nantinya secara otomatis isian identitas dan penghasilan serta beban akan dipindahkan di bukti potong 1721-A1/A2 dan nge-link alias ngisi otomatis di formulir 1770 S/SS dan masih adalagi lho yaitu ngisi juga di CSV A1 yang bisa digunakan di aplikasi e-SPT PPh 21. Lumayan paket hemat-lah. Misal ada pengunjung yang ingin menambahkan macro excel untuk fungsi cetak otomatis boleh juga dishare disini.
Sewaktu berakhirnya tahun pajak, seorang wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi secara online melalui e-Filing. Perlu diingat, bahwa batas waktu untuk Wajib Pajak menyampaikan SPT adalah 31 Maret atau 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Terdapat 3 jenis formulir yang tersedia untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu formulir 1770, formulir 1770S, dan formulir 1770SS.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan dasar pada formulir 1770, 1770S, dan 1770SS? Menurut laman DJP, perbedaaan dasar ketiga formulir itu terletak pada status karyawan dan besaran pendapatan Wajib Pajak Perorangan per tahunnya.
Untuk Wajib Pajak Perorangan yang merupakan karyawan dengan penghasilan lain, maka dapat mengisi SPT dengan menggunakan formulir 1770. Penggunaan formulir 1770 ini berlaku bagi Anda yang memiliki gaji lebih besar atau lebih kecil dari Rp 60 juta/tahun. Bagi Anda yang memiliki gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta, Anda dapat melaporkan pajak menggunakan formulir 1770S. Sedangkan untuk Anda yang memiliki gaji per tahun lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta, maka dalam pelaporan pajak Anda bisa menggunakan formulir 1770SS.
Formulir SPT ini dikhususkan untuk Anda Wajib Pajak Perorangan yang sumber penghasilannya dari usaha atau pekerjaan bebas, berbeda degan formulir 1770S dan 1770SS yang harus mencantumkan syarat pemasukan utama dari satu atau lebih sumber.
Pekerjaan bebas yang dimaksud adalah, jika anda berprofesi sebagai dokter, konsultan dan pekerjaan bebas lainnya yang membutuhkan keahlian khusus. Selain itu juga apabila anda bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final, memiliki penghasilan dalam negeri dan penghasilan luar negeri lain misalnya seperti bunga dan royalti maka anda dapat menggunakan formulir 1770.
Formulir SPT ini dikhususkan untuk Anda Wajib Pajak Perorangan dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta/tahun. Formulir ini juga digunakan untuk anda yang memiliki sumber penghasilan dari dua tempat kerja dalam masa satu tahun pajak. Apabila salah satu dari kedua kondisi ini Anda alami, maka Anda bisa melaporkan SPT dengan menggunakan formulir 1770S.
Misalnya Anda hanya bekerja pada satu perusahaan saja dalam satu tahun terakhir, tetapi Anda menerima penghasilan lebih dari Rp 60 juta/tahun, maka untuk pelaporan SPT Anda harus menggunakan formulir 1770S.
Pada kondisi lain, apabila Anda bekerja pada beberapa perusahaan sekaligus, baik sebagai pekerja tetap maupun pekerja bebas, tetapi penghasilan Anda di bawah angka Rp 60 juta/tahun, maka Anda juga wajib melaporkan SPT Anda dengan formulir ini. Selama Anda mendapat penghasilan yang berasal lebih dari satu sumber, maka formulir 1770S yang harus Anda gunakan.
Perlu diketahui, bahwa terdapat penghasilan lain yang bisa dimasukkan dalam pengisian formulir ini misalnya bunga bank atau bunga koperasi. Dalam pengisiannya, formulir 1770SS merupakan formulir yang lebih sederhana daripada kedua formulir lain karena hanya memindahkan data yang sudah ada pada bukti potong 1721-A1 untuk Pegawai Swasta atau 1721-A2 untuk Pegawai Negeri Sipil.
Dalam memilih penggunaan formulir SPT 1700, 1770S atau 1770SS, Anda tidak perlu pusing dalam menggunakannya. Yang paling penting adalah anda harus mengetahui apakah anda memiliki usaha sendiri atau bekerja sebagai karyawan. Ketika anda memiliki usaha sendiri, sudah tentu anda akan menggunakan formulir SPT 1770. Akan tetapi, apabila anda adalah karyawan, maka anda perlu untuk mengetahui berapa jumlah penghasilan anda dalam satu tahun, apakah lebih dari Rp 60 juta atau kurang dari Rp 60 juta. Yang paling penting, anda harus mengetahui apakah penghasilan yang anda terima tersebut hanya dari satu pemberi kerja atau lebih.
Itulah perbedaan dari formulir SPT 1770, 1770S, 1770SS. Agar hasilnya lebih maksimal, dapatkan layanan konsultasi pajak secara online dan pengurusan pajak dari Trier Consulting. Hubungi kami hari ini dan nikmati kemudahan layanan konsultasi pajak maupun pengurusan pajak untuk bisnis Anda.
Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu 1770SS, 1770 S, dan 1770. Dilansir dari Twitter DJP RI @DitjenPajakRI, ketiga formulir terebut memiliki peruntukkan yang berbeda-beda. 2ff7e9595c
Comments